Tentang Kami
Pasal 92
Biro Kesekretariatan Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal, dukungan persidangan kepada Badan Musyawarah dan Musyawarah Pimpinan, serta pengelolaan administrasi keanggotaan dan kesekretariatan fraksi.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Biro Kesekretariatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Biro Kesekretariatan Pimpinan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang dukungan kesekretariatan pimpinan;
c. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dukungan pelaksanaan tugas Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d. pelaksanaan dukungan rapat dan tata usaha Badan Musyawarah;
e. pelaksanaan dukungan rapat dan tata usaha Musyawarah Pimpinan;
f. pelaksanaan kegiatan tata usaha kepada Pimpinan Sekretariat Jenderal;
g. pelaksanaan dukungan administrasi keanggotaan dan kesekretariatan fraksi;
h. penyusunan laporan kinerja Biro Kesekretariatan Pimpinan; dan
i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Deputi Bidang Persidangan.
Pasal 94
Biro Kesekretariatan Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Sekretariat Ketua;
b. Bagian Sekretariat Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan;
c. Bagian Sekretariat Wakil Ketua Bidang Industri dan Pembangunan;
d. Bagian Sekretariat Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan;
e. Bagian Sekretariat Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat;
f. Bagian Sekretariat Badan Musyawarah;
g. Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan;
h. Bagian Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal; dan
i. Bagian Administrasi Keanggotaan dan Kesekretariatan Fraksi.